Selain Disiplin Masker Terapkan Aturan Mudik Lebaran Terbaru 2022 Ini Ya
Penantian dua tahun tak bisa mudik akhirnya perlahan sudah mulai tidak terjadi lagi. Tahun ini 2022, masyarakat dibolehkan mudik meski dalam situasi pandemi Covid 10 dan status vaksinasi yang mulai membaik. Meskipun begitu, kamu harus tetap patuh dengan aturan mudik lebaran 2022 terbaru.
Tidak hanya bebas tes antigen, PCR, atau juga syarat vaksinasi. Toh, siapa pun masih bisa terpapar oleh virus Covid 19. Nah, ada beberapa hal yang diatur dengan ketat oleh Kementrian Perhubungan sebagai syarat aturan mudik lebaran 2022 terbaru tahun ini.
Aturan ini berlaku buat kamu yang menggunakan transportasi apa pun, agar di kampung halaman kamu memang benar-benar bisa merayakan lebaran yang penuh kehangatan bersama keluarga. Apa saja ya aturan mudik lebaran terbaru tahun ini?
Berikut aturan penting dari Satgas Penanganan Covid-19 yang merilis aturan terbaru perjalanan dalam negeri, termasuk mudik Lebaran. Aturan terbaru perjalanan dalam negeri ini berlaku mulai 19 April 2022.
Aturan Wajib Mudik Lebaran 2022
Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia berlaku ketentuan:
1. PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
2. PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam.
Atau mendapatkan hasil negatif tes RTPCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
3. PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan
4. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
Selain itu juga wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
5. PPDN dengan usia dibawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
Namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
6. PPDN dengan usia 6-17 tahun dan telah menerima vaksin dosis kedua dikecualikan terhadap kewajiban menunjukkan hasil negatif rapid test antigen, namun wajib melampirkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua.
Itulah aturan terbaru perjalanan dalam negeri yang berlaku mulai 19 April 2022.
Untuk keterangan lebih lengkapnya kamu bisa baca tautan aturan mudik lengkapnya dengan klik tautan ini.
Syarat Wajib Selama Perjalanan Mudik Lebaran
1. Wajib! Kamu wajib menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu.
Bahkan, ketika kamu sudah dibaksin booster sekalipun! Jadi, jangan sampai lepas masker. Bahkan ketika kamu batuk dan bersin pun, jangan sampai dilepas! Karena masker ini yang akan menahan batuk dan bersin mu agar tidak terlepas ke orang lain yang berada di sekitar mu dan sedang melakukan perjalanan mudik juga.
2. Selain masker, kamu juga wajib menjaga menjaga jarak dan menghindari kerumunan. Pastikan untuk selalu mencuci tangan dan siapkan hand sanitizer jika tidak ada tempat cuci tangan.
2. Kamu tidak diperbolehkan berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan. Jadi, hati-hati dan lebih bijak menggunakan smartphone selama di perjalanan ya!
3. Pastinya pada puasa dong? Meskipun yang sedang tidak berpuasa, juga disarankan untuk tidak makan dan minum di sepanjang perjalnanan. Pastikan juga kamu memang benar-benar menyiapkan hal yang penting untuk yang satu ini.
4. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi, selama perjalanan. Khusus bagi yang tidak punya ponsel pintar atau smartphone dan ingin melakukan perjalanan mudik dengan transportasi seperti bus atau kapal laut, maka dapat menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Baca juga: THR Cair, Ini Cara Transfer untuk Lebaran Tahun Ini
Baca juga: Selain Indonesia, Ini Perkiraan Jadwal Puasa Terlama 2022
Jangan lupa siapkan aplikasi Ultra Voucher sebelum berangkat mudik, untuk memudahkan kebutuhan belanja kamu di kampung halaman. Download aplikasi Ultra Voucher yang tersedia gratis di App Store dan Google Play Store.